NAMA: EVI
DIANA ROSITA
NO.ABS:16
KELAS:
X-MIIA 6
SMA NEGERI 3
BOYOLALI
2014
KAWASAN PENYEBAB KERUSAKAN LINGKUNGAN
A)
Kawasan Pertanian
Revolusi Hijau memang
telah berjasa meningkatkan produksi padi secara nasional (makro), namun program
tersebut juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang tidak sedikit,
seperti kepunahan ratusan varietas padi lokal, ledakan hama baru, serta pencemaran
tanah dan air. Pengaruh Revolusi Hijau pada sistem sawah, secara tidak langsung
juga telah menyebabkan komersialisasi pertanian lahan kering. Misalnya, akibat
desakan ekonomi pasar di berbagai tempat, sistem pertanian tradisional yang
ramah lingkungan, seperti kebun ditebangi, dibuka lalu digarap menjadi kebun
sayuran komersil. Akibatnya, sistem pertanian tradisional yang tadinya biasa
ditanami aneka jenis tanaman kayu bahan bangunan, kayu bakar dan buah-buahan,
serta ditanami dengan jenis tanaman semusim, seperti tanaman pangan, sayur,
bumbu masak, dan obat-obatan tradisional, kini telah berubah menjadi sistem
pertanian sayur monokultur komersil. Kendati memberi peluang keluaran (output)
ekonomi lebih tinggi, pengelolaan sistem pertanian komersil sayuran pada
dasarnya membutuhkan asupan (input) yang tinggi yang bersumber dari luar
(pasar).
Keperluannya seperti, benih sayur, pupuk kimia
dan obat-obatan, sehingga petani menjadi sangat tergantung pada ekonomi pasar.
Akibat perubahan ini, berbagai kerusakan lingkungan terjadi di sentra-sentra
pertanian sayur lahan kering, seperti pegunungan Dieng di Jawa Tengah, Garut,
Lembang, Majalaya, Ciwidey, dan Pangalengan Jawa Barat. Kerusakan itu antara
lain timbulnya erosi tanah dan degradasi lahan, karena lahan menjadi terbuka.
Erosi tanah dan pencucian pupuk kimia, serta pestisida juga masuk ke badan
perairan, seperti sungai, kolam dan danau. Hal ini telah mengganggu lingkungan
perairan, seperti pendangkalan sungai, danau, dan pencemaran perairan yang mengganggu
kehidupan ikan, udang, dan lain-lain. Secara umum lahan yang terbuka, telah
menyebabkan punahnya fungsi-fungsi penting dari lahan pertanian tradisional.
Misalnya, fungsi pengatur tata air (hidroorologi), pengatur iklim mikro,
penghasil seresah dan humus, sebagai habitat satwa liar, dan perlindungan
varietas dan jenis-jenis tanaman lokal. Maka tidaklah heran bila berbagai
varietas atau jenis-jenis tanaman lokal, seperti bambu, buah-buahan, kayu
bakar, bahan bangunan, dan obat-obatan tradisional, makin langka karena kurang
dibudidayakan oleh para petani di lahan-lahan kering pedesaa.
B) Kawasan Pesisir dan Lautan
Indonesia juga memiliki wilayah terumbu karang
terluas dengan bentangan dari barat ke timur sepanjang 17.500 km. Rumput laut
juga ditemukan di banyak tempat. Rumput laut banyak digunakan untuk kepentingan
konsumsi manusia, sedangkan perikanan laut Indonesia yang kaya akan jenis-jenis
ikan memegang peranan penting terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Namun
sayangnya berbagai potensi kawasan pesisir dan lautan ini telah mendapat
berbagai tekanan berat dari kerusakan lingkungan yang menjadiakan habitat mereka
tercemar bahkan rusak. Bukan merupakan rahasia lagi bahwa hutan mangrove di
berbagai kawasan banyak terganggu. Misalnya, penduduk lokal telah lama
menggunakan berbagai pohon bakau untuk kayu bakar, bahan bangunan,
tonggak-tonggak bagan, tempat memasang jaring ikan, bahan arang dan lain
sebagainya.
Hutan mangrove juga telah dibuka secara besar-besaran
untuk dijadikan daerah pemukiman, perkebunan, bercocok tanam dan pertambakan
udang. Selain itu, pengambilan kayu kayu mangrove berfungsi sebagai bahan bakar
pabrik minyak kelapa, pabrik arang, dan bahan bubur kayu (pulp).
Penebangan hutan mangrove dapat membawa dampak negatif, misalnya
keanekaragaman jenis fauna di hutan tersebut berkurang secara drastis,
sementara habitat satwa liar, seperti jenis-jenis burung dan mamalia terganggu.
Dampak lain adalah hilangnya tempat bertelur dan berlindung jenis-jenis
kepiting, ikan dan udang sehingga banyak nelayan mengeluh karena makin
sedikitnya hasil tangkapan mereka.
Pengikisan pantai juga makin menjadi diberbagai pesisir pantai
di Indonesia, akibatnya air asin dari laut merembes ke daratan. Maka daerah
pertanian dan pemukiman jadi terganggu. Belum lagi akibat jangka panjang dan
dari segi ilmu pengetahuan, sangatlah sukar untuk dapat menilai kerugian yang
terjadi akibat kerusakan atau punahnya hutan mangrove tersebut. Gangguan
lainnya pada ekosistem pesisir dan laut adalah penggunaan bahan peledak dan
racun sianida untuk menangkap ikan serta pengambilan terumbu karang. Hal
tersebut menyebabkan berbagai gangguan dan kerusakan terhadap jenis-jenis
terumbu karang dan ikan hias. Gangguan terhadap perikanan laut, antara lain
terjadi karena adanya eksplotasi jenis-jenis ikan dan udang yang melampui nilai
keberlanjutannya dan diperberat dengan makin maraknya pencurian yang dilakukan
oleh para nelayan asing, seperti Thailand, Korea Selatan, dan Filipina. Hal ini
semua telah menyebabkan penangkan ikan secara berlebihan (overfishing)
yang mengganggu ekosistem laut. Untuk jangka panjang, hal ini sangat
membahayakan, karena keberlanjutan usaha perikanan nelayan dan industri
perikanan di Indonesia tidak dapat dijamin.
C) Kawasan Hutan
Berbagai kawasan hutan di Indonesia, seperti hutan gambut yang
tumbuh di lahan-lahan basah gambut, yang sangat masam (pH 4.0) dan berkandungan
hara rendah, serta lahan hutan hujan pamah Dipterocarparceae ataupun non-Dipteroracpaceae
telah banyak yang mengalami kerusakan. Salah satu kasus yang paling
menonjol adalah pembukaan lahan gambut secara besar-besaran dalam rangka Proyek
Pengembangan Lahan Gambut (PPLG) sejuta hektar di Kalimantan Tengah pada tahun
1995, tanpa mempedulikan dampaknya terhadap lingkungan hidup. Akibatnya
lahan-lahan itu dibiarkan membentuk semak-semak belukar sehingga para
transmigran yang sudah lama bermukim di sekitar tempat itu tidak dapat lagi
menggarap lahan tersebut, karena selain lahannya sudah tidak subur, banyak hama
tikus dan babi hutan.
Kawasan hutan di Indonesia sering dibuka dan dijadikan peladangan
liar oleh penduduk pendatang, maka yang banyak terjadi adalah kebakaran hutan
serta pencurian hasil hutan. hal tersebut menyebabkan kerusakan ekosistem hutan
secara besar-besaran. Akibatnya, keanekaragam flora dan fauna hutan menurun
drastis, serta manfaat hutan bagi manusia dapat terganggu atau hilang sama
sekali. Di samping itu, manfaat hutan secara tidak langsung juga ikut hilang
misalnya, sebagai pengatur tata air di alam (hidrologi), memberi keindahan di
alam, menjaga kelembaban udara, memelihara iklim lokal, habitat satwa liar,
sumber plasma nutfah, kepentingan rekreasi, kepentingan ilmiah, dan lain-lain.
Secara umum, yang paling merasakan akibatnya secara langsung adalah penduduk
yang bermukim dikawasan atau sekitar kawasan hutan. Rusak atau hilangnya hutan,
bukan saja dapat mengakibatkan gangguan lingkungan hayati, tetapi juga secara langsung dapat
mengganggu kehidupan sosial ekonomi dan budaya masyarakat pedesaan disekitar
hutan hutan. Mereka yang tadinya mendapatkan bahan makanan dari jenis-jenis
tumbuhan atau satwa liar dengan bebas di hutan, maka akan kehilangan sumber
kehidupannya
KERUSAKAN LINGKUNGAN
Kerusakan lingkungan
hidup di Indonesia semakin hari kian parah. Kondisi tersebut secara
langsung telah mengancam kehidupan manusia. Tingkat kerusakan alam pun
meningkatkan risiko bencana alam. Penyebab terjadinya kerusakan alam dapat
disebabkan oleh dua faktor yaitu akibat peristiwa alam dan akibat ulah manusia
Kerusakan lingkungan hidup dapat diartikan
sebagai proses deteriorasi atau penurunan mutu (kemunduran) lingkungan.
Deteriorasi lingkungan ini ditandai dengan hilangnya sumber daya tanah, air,
udara, punahnya flora dan fauna liar, dan kerusakan ekosistem.
Kerusakan lingkungan hidup memberikan dampak langsung bagi
kehidupan manusia. Pada tahun 2004, High Level Threat Panel, Challenges and
Change PBB, memasukkan degradasi lingkungan sebagai salah
satu dari sepuluh ancaman terhadap kemanusiaan. World Risk Report yang dirilis German Alliance for Development Works (Alliance), United Nations University Institute for
Environment and Human Security (UNU-EHS) dan The
Nature Conservancy (TNC) pada 2012 pun menyebutkan bahwa
kerusakan lingkungan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan tinggi
rendahnya risiko bencana di suatu kawasan.
A) Penyebab Kerusakan Lingkungan Hidup
Penyebab
kerusakan lingkungan hidup secara umum bisa dikategorikan dalam dua faktor
yaitu akibat peristiwa alam dan akibat ulah manusia.
Letusan gunung berapi, banjir, abrasi, tanah
longsor, angin puting beliung, gempa bumi, dan tsunami merupakan beberapa
contoh bencana alam. Bencana-bencana tersebut menjadi penyebab rusaknya lingkungan
hidup akibat peristiwa alam. Meskipun jika ditelaah lebih lanjut, bencana
seperti banjir, abrasi, kebakaran
hutan, dan tanah longsor bisa
saja terjadi karena adanya campur tangan manusia juga.
Penyebab kerusakan lingkungan yang kedua adalah
akibat ulah manusia. Kerusakan yang disebabkan oleh manusia ini justru lebih
besar dibanding kerusakan akibat bencana alam. Ini mengingat kerusakan yang
dilakukan bisa terjadi secara terus menerus dan cenderung meningkat. Kerusakan
ini umumnya disebabkan oleh aktifitas manusia yang tidak ramah lingkungan
seperti perusakan hutan dan alih fungsi
hutan, pertambangan, pencemaran udara, air, dan tanah dan
lain sebagainya.
Pencemaran Lingkungan
Kerusakan lingkungan juga dapat disebabkan menurunnya kualitas lingkungan
seperti tanah, air, dan udara, karena masuknya suatu zat ke dalam lingkungan
tersebut yang disebut pencemaran lingkungan. Pencemaran lingkungan sangat
berdampak negatif bagi kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya. Pengaruh ini
dapat dilihat dalam jangka pendek atau pun terakumulasi di dalam tubuh dan akan
muncul pengaruhnya dalam jangka waktu yang lama setelah bertahun-tahun terjadi.
Pencemaran lingkungan atau sering juga disebut polusi adalah masuknya atau
dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam
lingkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh
proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang
menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai
dengan peruntukannya. Gambar. Kerusakan Lingkungan akibat Pencemaran Lingkungan
Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh
alam (misal gunung meletus, gas beracun, dll ). Pencemaran lingkungan akibat
ulah manusia tersebut tidak dapat dihindari karena manusia terus mengadakan
pembangunan. Hal yang dapat dilakukan adalah mengurangi pencemaran,
mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat
terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkungan.
Pertambangan Terbuka
Merusak Lingkungan. Berita dan Data Kerusakan Lingkungan akibat Pertambangan
menyebutkan kurang lebih 34 persen daratan Indonesia telah diberikan kepada
korporasi lewat 10.235 izin pertambangan mineral dan batubara (minerba) dan ini
belum termasuk izin perkebunan skala besar, wilayah kerja migas, panas bumi,
dan tambang galian C. Kawasan pesisir dan laut juga tidak luput dari
eksploitasi, lebih dari 16 titik reklamasi, penambangan pasir, pasir besi, dan
menjadi tempat pembuangan limbah tailing Newmont dan Freepo
Kerusakan lingkungan di dalam ekosistem hutan
sekitar 3,97 juta hektar kawasan lindung terancam kegiatan pertambangan,
memberikan dampak negatif terhadap keanekaragaman hayati yang ada di hutan
tersebut. Bukan hanya ekosistem hutansaja yang mendapat dampak negatif dari
kegiatan ini, aliran sungai pun ikut tercemar dan ekosistemnya mengalami
kerusakan. Jumlah daerah aliran sungai (DAS) yang rusak parah meningkat dalam
10 tahun terakhir. Sekitar kurang lebih 4.000 DASyang ada di Indonesia dan
sebanyak 108 DAS mengalami kerusakan parah. Kerusakan Lingkungan bukan saja
dipicu oleh tindakan masyarakat dengan alasan mendesaknya kebutuhan hidup dan
tuntutan ekonomi tetapi juga munculnya berbagai regulasi atau peraturan yang
kurang/tidak tepat oleh para penguasa yang tidak berpihak kepada lingkungan.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh berbagai regulasi atau peraturan yang
kurang/tidak tepat merupakan pengrusakan lingkungan secara terstruktur. Apakah
kerusakan lingkungan? Kasus yang sangat serius pencemaran air, pencemaran tanah
dan kerusakan keanekaragaman hayati diklasifikasikan sebagai kerusakan
lingkungan, dan ditangani melalui Peraturan Kewajiban Lingkungan. Sebagian
besar kasus pencemaran dan kerusakan akan ditanggung oleh undangundang lainnya.
Misalnya, jika kita menyebabkan insiden polusi air kurang serius, kita mungkin
akan dikeluarkan dengan pemberitahuan untuk memperbaiki polusi atau dituntut.
Peraturan Kewajiban Lingkungan memaksa perusahaan untuk mengambil tindakan
untuk mencegah kerusakan lingkungan dan untuk membersihkan kerusakan yang
mereka menyebabkan, yang dikenal sebagai perbaikan. Jika kita melakukan salah
satu kegiatan strict liability tercantum dalam peraturan dan Anda menyebabkan
kerusakan lingkungan, kita harus mencegah kerusakan lebih lanjut dan / atau
memperbaiki kerusakan bahkan jika kita tidak bersalah atau lalai. Kegiatan
strict liability meliputi: limbah operasi manajemen membutuhkan izin atau
registrasi - seperti mengumpulkan, mengangkut, memulihkan dan membuang limbah
dan limbah berbahaya lokasi pembuangan operasi mengelola limbah tambang
ekstraktif membuat pembuangan air permukaan dan air tanah yang membutuhkan
otorisasi abstrak dan menyimpan air dengan cara yang memerlukan lisensi
kegiatan yang melibatkan zat berbahaya, pestisida dan biocides
Pengangkutan barang berbahaya dan mencemari kegiatan yang
melibatkan organisme hasil rekayasa genetika kegiatan yang membutuhkan
pencegahan polusi dan pengendalian izin mengimpor dan mengekspor limbah kita
bertanggung jawab jika aktivitas kita disebabkan atau kemungkinan besar akan
menyebabkan kerusakan lingkungan. kita harus mencegah atau memulihkan
kerusakan. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerusakan lingkungan yang terjadi
sebelum 24 Juli 2009. Mencegah kerusakan lingkungan Jika aktivitas kita
menyebabkan ancaman kerusakan lingkungan di bawah rezim tanggung jawab
lingkungan kita akan melakukan pelanggaran jika kita tidak: mengambil semua
langkah praktis untuk mencegah kerusakan melaporkan rincian ke tubuh menegakkan
jika ancaman tetap Untuk mengetahui siapa yang menegakkan tubuh kita adalah,
lihat halaman dalam panduan ini pada remediating kerusakan lingkungan.
Misalnya, jika Anda menyadari peralatan penyimpanan kurang terpelihara yang
beresiko bocor, atau sudah bocor, dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan,
kitaharus mengambil tindakan segera untuk menghentikan kerusakan lingkungan. Ini
juga merupakan pelanggaran jika kita tidak mengambil tindakan untuk mencegah
kerusakan lebih lanjut. Orang-orang yang mungkin akan terpengaruh oleh
kerusakan juga dapat melaporkan risiko untuk menegakkan tubuh, dan meminta
mereka untuk mengambil tindakan. Tubuh menegakkan kita mungkin mengharuskan
kita untuk mengambil tindakan yang
diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan, atau untuk mencegah kerusakan
lebih lanjut. Jika kita tidak mematuhi
kita akan melakukan pelanggaran. Tubuh menegakkan akan mengeluarkan kita dengan
pemberitahuan pencegahan menggambarkan pekerjaan yang kita butuhkan untuk
melaksanakan.
Kita dapat menunjukkan bahwa kerusakan itu
disebabkan oleh suatu kegiatan atau produk tidak diketahui merusak Kerusakan
itu disebabkan oleh orang lain dan kita telah mengambil semua langkahlangkah
keamanan yang tepat untuk mencegah hal itu, misalnya seseorang merusak peralatan
kita setelah kita telah mengambil semua tindakan yang mungkin
untuk mengamankan itu kit juaga dapat mengajukan banding atas pemberitahuan
pemulihan, tetapi hanya jika isi pemberitahuan tersebut tidak masuk akal.
Departemen Lingkungan, Pangan dan Urusan Pedesaan (Defra) menyediakan informasi
lebih lanjut tentang mengajukan banding atas pemberitahuan. Ambil bimbingan
tanggung jawab lingkungan dari situs web Departemen Lingkungan (PDF, 480K).
Menegakkan badan Peraturan Kewajiban Lingkungan dapat ditegakkan oleh sejumlah
organisasi. Pihak yang berwenang adalah badan menegakkan kerusakan, atau risiko
kerusakan, untuk mendarat. Hal ini juga tubuh menegakkan kerusakan kita
menyebabkan melaksanakan kegiatan yang tercakup oleh pencegahan polusi dan
pengendalian izin yang diterbitkan. NIEA adalah badan menegakkan kerusakan,
atau risiko kerusakan, terhadap tanah, air dan keanekaragaman hayati. Cari tahu
bagaimana menghubungi Irlandia Utara Environment Agency di situs NIEA.
Penebangan
Hutan dan Konversi Lahan Berbagai artikel di media masa membahas
kerusakan lingkungan karena berbagaiekosistem dirusak, termasuk perusakan
ekosistem hutan yang mempunyai manfaat bagi kesejahteraan manusia. Kerusakan
lingkungan hutan pada daerah hulu karenapenebangan kayu menyebabkan
terganggunya proses hidrologi. Selain itu penyebab terjadinya kerusakan
lingkungan pada ekosistem hutan karena maraknyaillegal logging dan kebakaran
hutan serta adanya perubahan fungsi lahan di
hulu menjadi kawasan pemukiman,
pertanian dan atau tanaman industri.
Gambar.
Kerusakan Lingkungan akibat Aktivitas Pertambangan Kerusakan lingkungan lebih
parah lagi jika suatu daerah dilaksanakan aktivitaspertambangan. Setelah
penambangan diharuskan untuk mereklamasi tanah dan lingkungan yang sudah
tercemar. Hal ini merupakan kegiatan yang sulit dilakukan karena harus
mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula. Kerusakan lingkungan akibat
kegiatan pertambangan mencapai 70%, hal ini berarti memberikan konstribusi
terbesar terhadap kerusakan lingkungan di Indonesia.
B)Dampak Kerusakan Lingkungan Terhadap Keanekaragaman Hayati
Kerusakan lingkungan akan mengganggu berbagai aspek kehidupan
manusia, diantaranya adalah terganggunya keanekaragaman hayati yang meliputi
flora dan fauna. Dewasa ini tercatat berbagai jenis satwa liar di Indonesia
yang kondisinya sangat mengkhawatirkan karena kerusakan habitat satwa dan
adanya perburuan liar. Salah satu fauna yang hampir punah adalah Banteng Jawa (Bos
javanicus),. Kerusakan habitat asli Banteng Jawa terjadi di Hutan
Pangandaran, Jawa Barat, dan terus berlangsung dibeberapa tempat lain sehingga
fauna ini hampir tidak memilki habitatnya lagi.
Jenis mammalia langka lainnya, yaitu Badak Sumatera (Dicerorhinus
sumatrensis) mengalami nasib yang serupa. Hal ini diakibatkan oleh maraknya
aksi pembabatan hutan, pemasangan perangkap berat, dan pemburuan diam-diam yang
terjadi di wilayah hutan Sumatera Barat. Sehingga hal ini sangat mengancam
terhadap keselamatan satwa langka yang telah dilindungi undang-undang itu.
Jenis-jenis burung di alam tak luput juga dari gangguan manusia. Sebut saja
misalnya Jalak Putih Bali, jenis-jenis burung Cendrawasih dan Gelatik Jawa.
Jalak putih Bali (Leucopsar rothschildi) yang merupakan burung endemik
di Bali Barat dan telah dilindungi undang-undang di Indonesia, nasibnya terus
terancam akibat gangguan yang cukup serius dan tak henti dari ulah manusia,
yaitu adanya perburuan liar dan perusakan habitat sebagai tempat tinggalnya di
daerah-daerah hutan. Perburuan liar banyak dilakukan oleh penduduk, karena
jenis burung itu laku dijual mahal di pasar-pasar burung di kota sehingga para
pemburu liar ini mendapat penghasilan yang cukup besar dari memperdagangkan
burung itu. Nasib serupa juga menimpa berbagai jenis burung Cendrawasih di
Irian Jaya (Papua) yang kini terancam punah akibat kerusakan hutan yang
merupakan habitat burung tersebut. Penyebab lainnya adalah perburuan liar
secara besar-besaran oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang menjerat
burung malang tersebut dengan menggunakan jaring di udara. Jaring-jaring
biasanya dipasang dengan diikatkan pada ranting-ranting kayu persis pada
wilayah lalu lintas burung di udara. Sehingga ribuan ekor jenis-jenis burung
cendrawasih, kakatua hitam, kakatua putih dan nuri dapat ditangkap dan kemudian
diselundupkan ke kota-kota untuk diperjualbelikan. Uraian di atas menunjukkan betapa
besar dan luasnya kerusakan lingkungan yang mengancam pemanfaatan
keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
Selain fauna Indonesia yang mulai punah
akibat kerusakan lingkungan, keanekaragaman hayati lain yang terganggu adalah
flora asli Indonesia. Banyak spesies pohon yang di tebang untuk keperluan
pembangunan dan digunakan sebagai keperluan rumah tangga,.
Pendapatku tentang berbagai kerusakan lingkungan
diatas ialah
Bahwa hampir semua mausia di dunia belum bisa menjaga lingkungan alam sekitar,
mereka hanya bisa memakai ,menikmati,dan mereka tidak memikirkan kelestarian
kedepannya .seperti halnya warga Negara Indonesia mereka saja belum bisa
menjaga kelestarian hayati di sekitarnya.
Penduduk
dalam negri hamper semuanya tak memperhatikan arti dari KEANEKARAGAMAN HAYATI , padahal keanekaragaman hayati sangat
membantuu manusia dalam berkomunikasi dan memenuhi kebutuhan hidup .Warga
Negara Indonesia belum bisa
mengoptimalkan tentang keanekaragaman
hayati, buktinya di ibukota Jakarta aja masih sering terjadi banjir .
Saya sebagai
pelajar ikut prihatin melihat hal itu melalui berbagai media, misalnya saja di
Koran hamper terbitan Koran setiap hari pasti menyangkut kerusakan lingkungan,
dan yang
saya tidak sukai dalam
hal ini hamper semua kejadian merupakan akibat dari ulah manusia itu
sendiri.
Saya
berharap disetiap daerah membuat kebijakan tentang kelestarian lingkungan alam
semesta. Agar berbagai kejadian yang muncul di berbagai media itu hal yang
positif .Saya hanya ingin member saran khususya kepada seorang pelajar,Yakni:
a)sebagai pelajar hendaknya membuang sampah pada tempatya
b)sebagai pelajar kita harus menjaga
kelestarian
c) sebagai pelajar hendaknya
tidak melakukan hal hal yang menyangkut
dengan kerusakan keanekaragaman hayati
Hanya itu yang bisa saya utarakan ,melalui artikel ini
(walaupun bukan sepenuhnya karya saya)saya berharap khususnya pelajar bisa menabggapi akan pentinya
KEANEKARAGAMAN HAYATI .Satu lagi jangan lupakan ALAMkarena ALAM merupakan
DIRIKITA.Alam tempat kita mencurahkan isi
hati,KENAPA karena saat kita bicara dengan alam ALAM
tak akan menanggapi kita ITULAH SEBABNYA. INGAT ITU.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar